Bicara soal pendidikan jelas kita tidak boleh luput dari defenisi nya, hal ini bertujuan agar kita mengetahui dasar nya sebelum menjelaskan kepada orang lain atau pun menjadi tenaga pendidik di sekolah. Para pakar pendidikan tentunya juga punya pendapat sendiri tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan yang mungkin ada persamaan dan perbedaannya, namun tujuan nya juga pasti tidak akan jauh berbeda. Menurut Soegaryo dan Harahap (1981: 257), pendidikan dalam arti luas meliputi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengelamanannya, kecakapannya serta keterampilannya kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkan agar dapat memenuhi fungsi hidupnya, baik jasmaniah maupun rohaniah.
Sedangkan pada undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 1 dijelaskan apa yang dimaksud dengan pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Ada tiga pusat pendidikan yaitu keluarga, lembaga, pendidikan formal dan masyarakat. Orang tua adalah pendidik pertama dan utama di keluarga bagi anak - anaknya. Pada pasal 3 menjelaskan fungsi dari pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.
Menurut undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional, Bab 11 pasal 4 "Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan". Sementara itu, hakikat pendidikan menurut Raka Joni (1981: 14) adalah sebagai berikut:
Sedangkan pada undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 1 dijelaskan apa yang dimaksud dengan pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Ada tiga pusat pendidikan yaitu keluarga, lembaga, pendidikan formal dan masyarakat. Orang tua adalah pendidik pertama dan utama di keluarga bagi anak - anaknya. Pada pasal 3 menjelaskan fungsi dari pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.
Menurut undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional, Bab 11 pasal 4 "Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan". Sementara itu, hakikat pendidikan menurut Raka Joni (1981: 14) adalah sebagai berikut:
- Pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi, yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan subjek didik dengan kewibawaan pendidik.
- Pendidikan merupakan upaya penyiapan peserta didik menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semangkin pesat.
- Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat.
- Pendidikan berlansung seumur hidup.
- Pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi pengetahuan seutuhnya.

EmoticonEmoticon